{"id":150,"date":"2023-07-17T07:28:16","date_gmt":"2023-07-17T07:28:16","guid":{"rendered":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/?page_id=150"},"modified":"2023-07-17T07:28:16","modified_gmt":"2023-07-17T07:28:16","slug":"kinerja-pelayanan-skpd","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/?page_id=150","title":{"rendered":"Kinerja Pelayanan SKPD"},"content":{"rendered":"\n<p>Sekretariat<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Kependudukan dan pencatatan sipil, sekretariat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyusun rencana program\/kegiatan dibadang umum dan kepegawaian,&nbsp; perencanaan dan pelaporan serta keuangan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intern dengan lembaga terkait.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinir penyusunan Rencana Staratejik(Renstra),Rencana Kinerja (Renja), Penetapan Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan penerapan tata naskah dinas di lingkungan Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian,pereencanaan dan pelaporan serta keuangan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian tugas-tugas sub bagian.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Adapun fungsi dari sekretariat adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kinarja,Anggaran, Laporan Dinas<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pengelolaan administrasi kepegawaian.<\/li>\n\n\n\n<li>Pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga Dinas, perlengkapan\/ peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan hubungan masyarakatdan keporotokolan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta keuangan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas:<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program\/kegiatan dan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian.<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana programdan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan kerjasama interndan lembaga\/instansi terkait di bidang umum dan kepegawaian.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, perlengkapan\/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengelola administrasi&nbsp; Kepegawaian Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan pengawasan dan pengendalian di umum dan kepegawaian.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penilaian Staf.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program\/kegiatan dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan dan Pelaporan.<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Perencanaan dan Pelaporan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga\/instansi terkait dibidang Perencanaan dan Pelaporan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksakan penyusunan Rencana Stratejik, Rencana Kinerja, Penetapan Kinerja, LAKIP Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang perencanaan dan pelaporan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsi.\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas :<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Keuangan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksakan koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga\/instansi terkait dibidang Keuangan .<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksakan Penatausahaan Dinas.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksakan tugas-tugas lain yang oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di &nbsp;&nbsp;Bidang &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Kependudukan, &nbsp;Bidang Kependudukan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>&nbsp;Menyusun rencana program \/kegiatan di bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP &nbsp;&nbsp;serta pengendalian dan mutasi penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga\/instansi terkait di bidang kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koodinasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinir penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem&nbsp; administrasi kependudukan;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinir penyusunan kebijakan bidang kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas \/ penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas\/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk, dan pembangunan berwawasan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan, permbinaan dan penilaian tugas-tugas kepala seksi;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam Melaksanakan tugas&nbsp; Bidang Kependudukan menyelenggarakan fungsi :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>&nbsp;Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan koodinasi dan kerja sama dengan lembaga\/instansi terkait di Bidang &nbsp;&nbsp;Kependudukan<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas.&nbsp;<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Seksi Pelayanan Kartu Kelurga dan KTP, mempunyai rincian tugas :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan program\/kegiatan bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi Pemerintahan di Bidang Pelayanan Kartu Keluarga dan KTP dengan lembaga\/instansi terkait;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan pendaftaran penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pendaftaran perubahan alamat penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pendaftaran Warga Negara Indonesia tinggal sementara dalam sistem administrasi kependudukan;&nbsp;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pendaftaran pindah datang antar Negara dalam sistem adminisrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dalam sistem administrasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan penerbitan dokumen kependudukan hasil pendaftaran dalam sistem administrasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan penatausahaan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk serta pelaksanaan tugas-tugas lain;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>2.&nbsp; Seksi Pengendalian dan Mutasi Penduduk mempunyai rincian tugas:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Mutasi Penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Mutasi Penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan program\/kegiatan bidang Pengendalian dan Mutasi Penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi Pemerintahan di Bidang bina organisasi sosial dengan lembaga\/instansi terkait;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perkembangan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan norma,standar,prosedur,dan criteria penyelenggaraan pengendalian kuantitas,pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk serta perlindungan anak;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas\/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk dalam konteks pembangunan berwawasan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Membuat analisis pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas\/penataan penduduk dan perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar daerah dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas\/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Membuat laporan pelaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas\/penataan persebaran penduduk dan perlindungan penduduk dalam konteks pembangunan berwawasan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Bidang &nbsp;Pencatatan Sipil sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyusun rencana program\/kegiatan di bidang pelayanan dan akta Catatan Sipil serta penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordiasi dan kerjasama di bidang pelayanan dan akta Catatan Sipil serta penyuluhan dengan lembaga\/instansi terkait;<\/li>\n\n\n\n<li>Menkoordinir penyusunan kebijakan Pencatatan Sipil dan Penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pencatatan Sipil dan Penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinir penyelenggaraan pelayanan Pencatatan Sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencatatan sipil dan penyuluhan<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil dan penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan sipil dan penyuluhan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Dalam Melaksanakan tugas &nbsp;Bidang Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang pelayanan dan akta &nbsp;&nbsp;Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan koodinasi dan kerja sama dengan lembaga\/instansi terkait di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n\n\n\n<li>Seksi Pelayanan Akta Catatan Sipil, mempunyai rincian tugas :<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan dan Akta Catatan Sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan dan Akta Catatan Sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan program\/kegiatan bidang pelayanan dan Akta Catatan Sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan kelahiran dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan lahir mati dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perkawinan dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perceraian dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan kematian dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan nama dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan peristiwa penting lainnya dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan dan pembatalan akta catatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan pelayanan penata usahaan dokumen pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan Pembinaan dan penilaian staf<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 2. &nbsp;&nbsp; Seksi Penyuluhan mempunyai rincian tugas :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan progam\/kegiatan bidang penyuluhan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi pemerintahan di bidang penyuluhan dengan lembaga\/instansi terkait;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan fasilitas, sosialiasasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise, dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi hasil penyusunan indicator, proyeksi, dan analisis;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bidang &nbsp;Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang &nbsp;Data dan Informasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyusun rencana program\/kegiatan di bidang pengolahan dan penyimpanan data serta pelayanan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koordinasi dan kerja sama di bidang pengolahan dan penyimpanan data serta pelayanan informasi dengan lembaga\/instansi terkait;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinir penyusunan kebijakan pengelolaan, penyimpanan data dan informasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pegelola administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinir penyelenggaraan perencanaan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pegolahan data dan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pengawasan atas pegelolaan informasi kependudukan, dan indicator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksankan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n\n\n\n<li>Dalam melaksanakan tugas Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :<\/li>\n\n\n\n<li>Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga\/istansi terkait di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 1.Seksi Pengolahan dan Penyimpanan Data, mempunyai rincian tugas :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pengolahan dan Penyimpanan Data;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang engolahan dan Penyimpanan Data;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan progam\/kegiatan bidang Pengolahan dan Penyimpanan Data;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi pemerintahan di bidang Pengolahan dan Penyimpanan Data dengan lembaga\/instansi lain;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan informasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan koodinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyediakan perangkat kers dan perlengkapan lainnya serta jaringan komunikasi data sampai dengan tingkat kecamatan kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembangunan replikasi data kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembangunan bank data kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembangunan tempat perekaman data kependudukan di kecamatan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan perekaman data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk menggunakan sistim informasi administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan perlindungan data pribadi penduduk pada bank data kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan perlindungan data pribadi penduduk dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 2.&nbsp; Seksi Pelayanan Informasi, mempunyai rincian tugas :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pelayanan Informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pelayanan Informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan program\/kegiatan bidang pelayanan informasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi pemerintahan di bidang Pelayanan Informasi dengan lembaga dan instansi lain;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan sistem infrmasi administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan penyajian dan diseminasi informasi penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintahan dan non pemerintah;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyusun penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk,dan analisis dampak penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyusun penilaian dan pelaporan kinerja pembangunan kependudukan secara priodik;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pendayagunaan informasi atas indikator kependudukan dan analisis dampak kependudukan untuk perencanaan pembagunan berbasis penduduk;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyusun evaluasi dan laporan indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak penduduk, serta penyerasian kebijakan kependudukan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;<\/li>\n\n\n\n<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sekretariat &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Kependudukan dan pencatatan sipil, sekretariat mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Adapun fungsi dari sekretariat adalah: &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di &nbsp;&nbsp;Bidang &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Kependudukan, &nbsp;Bidang Kependudukan mempunyai rincian tugas sebagai berikut : &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam Melaksanakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-150","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/150","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=150"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/150\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":152,"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/150\/revisions\/152"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/disdukcapil.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=150"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}