Previous
Next
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena kematia…
Selengkapnya
Identitas resmi warga yang berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin secara sah yang diterbitkan ole…
Selengkapnya
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbit…
Selengkapnya
Dokumen yang diterbitkan karena kejadian yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga…
Selengkapnya
Dokumen yang diterbitkan karena kejadian yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga…
Selengkapnya
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena perkawi…
Selengkapnya
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena percera…
Selengkapnya
https://youtu.be/aR-2OBWEpUIhttps://youtu.be/Uk5x2hCZaw8
Jl. Cempaka No.5, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara 22711
08:00 WIB – 16.00 WIB
Senin – Jum’at
Phone: (0634) 28963
Dafduk: +62 822-4922-7823,
+62 853-5861-8200
Capil : +62 812-6919-2483
Piak : +62 822-7640-4013
Email: disdukcapil.padangsidimpuankota@gmail.com