Tugas Pokok dan Fungsi
- Fungsi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Padangsidimpuan adalah :
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pemberian dukungan atas Pengembangan Pemerintahan daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberitahukan oleh Walikota/Sekretaris Daerah sesuai tugas dan Fungsinya.
- Rincian dan Tugas Dinas adalah :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
- Menyusun Kebijakan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil mengacu pada kebijakan Provinsi/Nasional.
- Menyusun Perencanaan.
- Melaksanakan kebijakan Pusat/Provinsi serta melaksanakan starategi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga/Instansi lain di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Melaksakan Pembina (Pengawasan,Pengendalian,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan).
- Melaksanakan Kebijakan, Pedoman, Norma Standar, Prosedur, kriteria, Monitoring,Evaluasi,Pembinaan SDM Aparatur Pelaksana.
- Melaksanakan Pembinaan, Penyelenggaraan, Pengawasan, Pengendalian serta Evaluasi Pembangunan SDM.
- Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural yang menanganai Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Walikota.
- Melaksanakan pembinaan serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Struktural bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Walikota.
- Merencanakan Formasi, Karir, dan diklat SDM Aparatur Pelaksanaan.
- Melaksakan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota
- Melaksakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota/Sekretaris daerah sesuai tugas dan fungsinya.