Penerbitan Kartu Keluarga Baru Bagi Yang Baru Menikah
a. fotokopi Buku Nikah/Fotokopi Akta Perkawinan
b. Kartu Keluarga Asli Kedua Belah Pihak
c. Fotokopi Ijazah yang bersangkutan
d. Surat keterangan Pindah bagi penduduk yang Pindah dari Disdukcapil Daerah Asal