Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Kependudukan dan pencatatan sipil, sekretariat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana program/kegiatan dibadang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intern dengan lembaga terkait.
- Mengkoordinir penyusunan Rencana Staratejik(Renstra),Rencana Kinerja (Renja), Penetapan Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas.
- Melaksanakan pembinaan penerapan tata naskah dinas di lingkungan Dinas.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian,pereencanaan dan pelaporan serta keuangan.
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian tugas-tugas sub bagian.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun fungsi dari sekretariat adalah:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kinarja,Anggaran, Laporan Dinas
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas.
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga Dinas, perlengkapan/ peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan.
- Pelaksanaan hubungan masyarakatdan keporotokolan.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta keuangan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program/kegiatan dan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana programdan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama interndan lembaga/instansi terkait di bidang umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan.
- Mengelola administrasi Kepegawaian Dinas.
- Melaksanakan pengawasan pengawasan dan pengendalian di umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
- Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penilaian Staf.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program/kegiatan dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan dan Pelaporan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Perencanaan dan Pelaporan.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga/instansi terkait dibidang Perencanaan dan Pelaporan.
- Melaksakan penyusunan Rencana Stratejik, Rencana Kinerja, Penetapan Kinerja, LAKIP Dinas.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang perencanaan dan pelaporan.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsi.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Keuangan.
- Melaksakan koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga/instansi terkait dibidang Keuangan .
- Melaksakan Penatausahaan Dinas.
- Melaksanakan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf.
- Melaksakan tugas-tugas lain yang oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Kependudukan, Bidang Kependudukan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana program /kegiatan di bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP serta pengendalian dan mutasi penduduk;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait di bidang kependudukan;
- Melaksanakan koodinasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Mengkoordinir penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- Mengkoordinir penyusunan kebijakan bidang kependudukan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas / penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan;
- Melaksanakan pengawasan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk, dan pembangunan berwawasan kependudukan;
- Melaksanakan pengawasan, permbinaan dan penilaian tugas-tugas kepala seksi;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
Dalam Melaksanakan tugas Bidang Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Kependudukan;
- Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Kependudukan;
- Pelaksanaan koodinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait di Bidang Kependudukan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Kependudukan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas.
Seksi Pelayanan Kartu Kelurga dan KTP, mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP;
- Melaksanakan program/kegiatan bidang pelayanan Kartu Keluarga dan KTP;
- Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi Pemerintahan di Bidang Pelayanan Kartu Keluarga dan KTP dengan lembaga/instansi terkait;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan pendaftaran penduduk;
- Melaksanakan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- Menyelenggarakan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem kependudukan;
- Menyelenggarakan pendaftaran perubahan alamat penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pendaftaran Warga Negara Indonesia tinggal sementara dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pendaftaran pindah datang antar Negara dalam sistem adminisrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dalam sistem administrasi;
- Menyelenggarakan penerbitan dokumen kependudukan hasil pendaftaran dalam sistem administrasi;
- Menyelenggarakan penatausahaan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk serta pelaksanaan tugas-tugas lain;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Seksi Pengendalian dan Mutasi Penduduk mempunyai rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Mutasi Penduduk;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Mutasi Penduduk;
- Melaksanakan program/kegiatan bidang Pengendalian dan Mutasi Penduduk;
- Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi Pemerintahan di Bidang bina organisasi sosial dengan lembaga/instansi terkait;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perkembangan kependudukan;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma,standar,prosedur,dan criteria penyelenggaraan pengendalian kuantitas,pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk serta perlindungan anak;
- Melaksanakan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk dalam konteks pembangunan berwawasan kependudukan;
- Membuat analisis pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan penduduk dan perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar daerah dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan;
- Membuat laporan pelaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk dan perlindungan penduduk dalam konteks pembangunan berwawasan kependudukan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan fungsinya.
Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Bidang Pencatatan Sipil sebagai berikut :
- Menyusun rencana program/kegiatan di bidang pelayanan dan akta Catatan Sipil serta penyuluhan;
- Melaksanakan koordiasi dan kerjasama di bidang pelayanan dan akta Catatan Sipil serta penyuluhan dengan lembaga/instansi terkait;
- Menkoordinir penyusunan kebijakan Pencatatan Sipil dan Penyuluhan;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pencatatan Sipil dan Penyuluhan;
- Mengkoordinir penyelenggaraan pelayanan Pencatatan Sipil;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencatatan sipil dan penyuluhan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil dan penyuluhan;
- Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan sipil dan penyuluhan.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam Melaksanakan tugas Bidang Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;
- Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;
- Pelaksanaan koodinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang pelayanan dan akta Pencatatan Sipil serta Penyuluhan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pelayanan Akta Catatan Sipil, mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan dan Akta Catatan Sipil;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan dan Akta Catatan Sipil;
- Melaksanakan program/kegiatan bidang pelayanan dan Akta Catatan Sipil;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan kelahiran dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan lahir mati dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perkawinan dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perceraian dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan kematian dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan nama dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan peristiwa penting lainnya dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan pencatatan perubahan dan pembatalan akta catatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan penata usahaan dokumen pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan Pembinaan dan penilaian staf
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
2. Seksi Penyuluhan mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;
- Melaksanakan progam/kegiatan bidang penyuluhan;
- Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi pemerintahan di bidang penyuluhan dengan lembaga/instansi terkait;
- Melaksanakan fasilitas, sosialiasasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise, dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil;
- Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi hasil penyusunan indicator, proyeksi, dan analisis;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Data dan Informasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana program/kegiatan di bidang pengolahan dan penyimpanan data serta pelayanan informasi;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama di bidang pengolahan dan penyimpanan data serta pelayanan informasi dengan lembaga/instansi terkait;
- Mengkoordinir penyusunan kebijakan pengelolaan, penyimpanan data dan informasi kependudukan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pegelola administrasi kependudukan;
- Mengkoordinir penyelenggaraan perencanaan kependudukan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pegolahan data dan informasi;
- Melaksanakan pengawasan atas pegelolaan informasi kependudukan, dan indicator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan;
- Melaksankan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;
- Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/istansi terkait di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengolahan dan Pemyimpanan Data serta pelayanan informasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
1.Seksi Pengolahan dan Penyimpanan Data, mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pengolahan dan Penyimpanan Data;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang engolahan dan Penyimpanan Data;
- Melaksanakan progam/kegiatan bidang Pengolahan dan Penyimpanan Data;
- Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi pemerintahan di bidang Pengolahan dan Penyimpanan Data dengan lembaga/instansi lain;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan informasi kependudukan;
- Melaksanakan koodinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
- Menyediakan perangkat kers dan perlengkapan lainnya serta jaringan komunikasi data sampai dengan tingkat kecamatan kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;
- Melaksanakan pembangunan replikasi data kependudukan;
- Melaksanakan pembangunan bank data kependudukan;
- Melaksanakan pembangunan tempat perekaman data kependudukan di kecamatan;
- Melaksanakan perekaman data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk menggunakan sistim informasi administrasi kependudukan;
- Melaksanakan perlindungan data pribadi penduduk pada bank data kependudukan;
- Melaksanakan perlindungan data pribadi penduduk dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
2. Seksi Pelayanan Informasi, mempunyai rincian tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pelayanan Informasi;
- Menyiapkan bahan Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pelayanan Informasi;
- Melaksanakan program/kegiatan bidang pelayanan informasi;
- Menyiapkan bahan kerja sama dan koordinasi pemerintahan di bidang Pelayanan Informasi dengan lembaga dan instansi lain;
- Melaksanakan sistem infrmasi administrasi kependudukan;
- Melaksanakan penyajian dan diseminasi informasi penduduk;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan kependudukan;
- Melaksanakan penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintahan dan non pemerintah;
- Menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
- Menyusun penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk,dan analisis dampak penduduk;
- Menyusun penilaian dan pelaporan kinerja pembangunan kependudukan secara priodik;
- Melaksanakan pendayagunaan informasi atas indikator kependudukan dan analisis dampak kependudukan untuk perencanaan pembagunan berbasis penduduk;
- Menyusun evaluasi dan laporan indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak penduduk, serta penyerasian kebijakan kependudukan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian staf;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.