a. Salinan keputusan Presiden mengenal perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI
b. Salinan keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
c. Kutipan Akta Kelahiran
d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
e. Fotokopi Kartu Keluarga
f. Fotokopi KTP-el
g. Fotokopi Paspor