Skip to content

Menu
  • Home
  • Profile
    • Visi Misi
    • Kata Pengantar
    • Struktur Organisasi
    • Tugas, Fungsi SKPD
    • Kinerja Pelayanan SKPD
  • Berita
  • Persyaratan
    • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Bagi Yang Baru Menikah
    • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
    • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA RUSAK/HILANG
    • PENERBITAN SKPWNI ANTAR KABUPATEN/KOTA
    • KTP – el Baru
    • KTP – el RUSAK/HILANG/PERUBAHAN
    • PEMBATAN PINDAH
    • AKTA KELAHIRAN
    • PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI WNA MENJADI WNI
    • AKTA PERKAWINAN LUAR NEGERI UNTUK WNA
    • AKTA KEMATIAN
    • PENGANGKATAN ANAK
    • PENGANGKUAN ANAK
    • AKTA PERKAWINAN
    • PERUBAHAN NAMA
    • KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
  • Inovasi
    • SALAK
  • Kontak
    • Hubungi Kami

Struktur Organisasi

Sesuai peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2016 tentang tugas,fungsi dan tata kerja Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan.

Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari:
A. Dinas;
B. Sekretariat, terdiri dari;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
3. Seksi Pendataan Penduduk.
D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
3. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari:
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Tekonologi Informasi dan Komunikasi.
F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari:
1. Seksi Kerjasama;
2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
3. Seksi Inovasi Pelayanan.
G. UPTD; dan
H. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.


Archives

  • July 2023

Meta

  • Log in

2025 . Powered by WordPress