Skip to content

Menu
  • Home
  • Profile
    • Visi Misi
    • Kata Pengantar
    • Struktur Organisasi
    • Tugas, Fungsi SKPD
    • Kinerja Pelayanan SKPD
  • Berita
  • Persyaratan
    • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Bagi Yang Baru Menikah
    • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
    • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA RUSAK/HILANG
    • PENERBITAN SKPWNI ANTAR KABUPATEN/KOTA
    • KTP – el Baru
    • KTP – el RUSAK/HILANG/PERUBAHAN
    • PEMBATAN PINDAH
    • AKTA KELAHIRAN
    • PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI WNA MENJADI WNI
    • AKTA PERKAWINAN LUAR NEGERI UNTUK WNA
    • AKTA KEMATIAN
    • PENGANGKATAN ANAK
    • PENGANGKUAN ANAK
    • AKTA PERKAWINAN
    • PERUBAHAN NAMA
    • KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
  • Inovasi
    • SALAK
  • Kontak
    • Hubungi Kami

Tugas, Fungsi SKPD

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Fungsi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Padangsidimpuan adalah :
  2.    Perumusan Kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pemberian dukungan atas Pengembangan Pemerintahan daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberitahukan oleh Walikota/Sekretaris Daerah sesuai tugas dan Fungsinya.
  6. Rincian dan Tugas Dinas adalah :
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
  8. Menyusun Kebijakan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil mengacu pada kebijakan Provinsi/Nasional.
  9. Menyusun Perencanaan.
  10. Melaksanakan kebijakan Pusat/Provinsi serta melaksanakan starategi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  11. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga/Instansi lain di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
  12. Melaksakan Pembina (Pengawasan,Pengendalian,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan).
  13. Melaksanakan Kebijakan, Pedoman, Norma Standar, Prosedur, kriteria, Monitoring,Evaluasi,Pembinaan SDM Aparatur Pelaksana.
  14. Melaksanakan Pembinaan, Penyelenggaraan, Pengawasan, Pengendalian serta Evaluasi Pembangunan SDM.
  15. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural yang menanganai Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Walikota.
  16. Melaksanakan pembinaan serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Struktural bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Walikota.
  17. Merencanakan Formasi, Karir, dan diklat SDM Aparatur Pelaksanaan.
  18. Melaksakan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  19. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota
  20. Melaksakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota/Sekretaris daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Archives

  • July 2023

Meta

  • Log in

2025 . Powered by WordPress