Disdukcapil Padangsidimpuan Identifikasi Data Kependudukan Napi Lapas Salambue


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan mendapat kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidimpuan guna melakukan identifikasi data kependudukan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas Salambue dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (13/2).

“ Ini merupakan tindaklanjuti program pemerintah pusat terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta cek nomor induk KTP bagi warga binaan di Lapas secara serentak di seluruh Indonesia guna mensukseskan Pemilu 2019, “ ujar Kepala Disdukcapil Kota Padangsidimpuan Fakhruddin Siregar, didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Munawir Lubis S.Stp, M.sp, Kamis (14/2).

Menurutnya, pihaknya melakukan identifikasi data kependudukan bagi para warga binaan yang dianggap tidak memiliki identitas dan pelayanan perekaman eKTP dilakukan sepanjang warga binaan yang akan direkam itu berada dalam database. Soalnya kalau tidak ada dalam database kita akan susah mendeteksi kependudukannya

“ Yang jelas, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Disdukcapil bisa melakukan perekaman terhadap para Napi yang tidak dan belum memiliki eKTP sepanjang mereka punya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelumnya, ” katanya.

Ia juga mempertegas, bahwa kegiatan ini program pemerintah pusat, dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 mendatang dan sebelumnya juga pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan meminta serta menindaklanjuti cek / identifikasi NIK warga binaan Lapas yang berasal dari luar Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, warga binaan termasuk Daftar Pemilih Tetap Khusus (DPTK).

Sementara Kabid Pendaftaran Penduduk Munawir Lubis S.Stp, M.sp menyampaikan, kegiatan berlangsung di rutan Lapas Kelas II B Salambue Padangsidimpuan yang di ikuti 714 orang warga binaan, dimana 320 orang warga binaan berasal dari Kota Padangsidimpuan dan selebihnya berasal di luar kota Padangsidimpuan.

“ Dalam melakukan identifikasi data kependudukan berupa perekaman eKTP, kita menggunakan alat cek bio matrik dan seluruh kegiatan mulai dari awal hingga akgir berjalan lancer, “ tutur Mulawir Lubis.

Ia juga menyampaikan sesuai UU No.24 tahun 2013 pasal 79 A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, tidak dipungut biaya (gratis), antara lain dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, surat pindah, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak dan lainnya.